BANDAR LAMPUNG, – Topengnya karaoke, isinya miras. Itulah yang ditemukan warga saat menggerebek sebuah ruko di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2026) malam.
Dalam video penggerebekan yang beredar, tampak puluhan botol minuman keras berbagai merek tersimpan rapi di dalam kardus. Ada botol hijau, botol cokelat, hingga minuman putih yang diduga keras. Semua disembunyikan di sudut ruangan.
“Buka kardusnya, buka palanya. Buka semuanya. Artinya sudah menjual minuman ya. Alkohol semua itu. Alkohol semua dan tidak boleh ada dugaan di tempat karaoke,” terdengar suara salah satu warga dalam video.
Tertangkap Basah Nyanyi Sambil Mabuk
Saat digerebek, di dalam ruangan karaoke dengan lampu warna-warni itu didapati sepasang pria dan wanita tengah asyik bernyanyi. Di atas meja, gelas dan botol bekas berserakan.
Seorang pria berbaju putih tampak gugup saat diminta menunjukkan isi kardus oleh warga. Ia mondar-mandir mengeluarkan botol miras satu per satu dari dalam dus.
Warga geram. Menurut Tokoh Masyarakat Kedamaian, Suharto Balau, tempat ini sudah beroperasi sepekan terakhir hingga dini hari dan menyediakan wanita pemandu lagu.
Izin Lisan Jadi Tameng?
Yang membuat warga makin kecewa, pengelola berinisial Dst diduga sudah mengantongi "izin lisan" dari pamong setempat. Padahal izin operasional hiburan malam resmi dari Pemkot Bandar Lampung belum ada.
“Kami minta pemilik usaha segera hentikan aktivitas sampai izin resmi dipenuhi. Kami juga desak Pemkot dan aparat menutup lokasi ini,” tegas Suharto.
Penggerebekan ini jadi tamparan keras. Di tengah upaya penertiban, masih ada yang berani jualan miras dan buka karaoke liar di permukiman warga.
Pertanyaannya sekarang: Pemkot dan aparat mau bertindak cepat, atau menunggu Kedamaian makin gaduh?